Pemkab Buton Berutang untuk Bangun Daerah, Malah APBD untuk Bangun Kebutuhan Instansi Vertikal

BUTON – Selama kurun waktu dua tahun terakhir, ada yang terlihat agak sedikit aneh di Kabupaten Buton. Guna mengenjot pembangunan daerahnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton ‘nekat’ melakukan pinjaman daerah. Tidak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp 148 miliar dikucurkan dari Bank Sultra kepada Pemda Kabupaten Buton sebagai pinjaman.

MoU terkiat pinjaman daerah itu kemudian diteken pada September 2020. Perjanjiannya, Pemda Buton wajib membayar 38 Miliar pertahun kepada Bank Sultra dalam kurun waktu lima tahun. Jumlah tersebut sudah termasuk bunga pinjaman. Ditahun 2020, anggaran yang dapat dilaksanakan dari dana pinjaman itu hanya berupa perencanaan, sekitar Rp 2,8 miliar. Sisanya, dicairkan pada tahun 2021.

Sayangnya, Pemda Kabupaten Buton beserta DPRD sepakat mengalirkan APBDnya pada pembangunan infrastruktur untuk instansi vertikal. Lebih aneh lagi, Peemkab Buton justru mengalokasikan APBD kepada Kejaksaan dan Polres Buton. Nilainya pun fantastis, mencapai angka miliaran rupiah. Kepala Dinas PU Kabuaten Buton yang hendak di konfirmasi via telepon seluluer, tak menggubris pesan yang dikirim wartawan via whatsApp pribadinya.

Namun hasil penelusuran pada situs resmi LPSE Kabupaten Buton, pada tahun 2021 Pemda Buton melalui dinas Kepemudaan dan Olahraga, menganggarkan proyek Pembangunan Sarana Olahraga 2 Lapangan Bola Voly, 1 lapangan Basketball Out door di Kompleks Polres Buton, kode tender 3131451, kode RUP 27644692 dengan pagu anggaran Rp 2.900.000.000. Proyek itu di menangkan oleh PT. Sinar Bulan Group, nilai penawaran Rp. 2.868.609.046.

Masih di tahun yang sama, dinas Kepemudaan dan Olahraga kembali melelang proyek Pembangunan Sarana Olahraga 2 Lapangan Bola Voly, 1 lapangan Basketball Out door di Kompleks Polres Buton, kode tender 3655451. Pagu anggaran Rp. 2.900.000.000 nilai HPS Paket Rp. 2.898.550.566. Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV. Takawa Mirza Pratama, nilai penawaran Rp. 2.798.677.666.

Lalu pada tahun 2022, ada Pembangunan pagar Keliling Polres Buton oleh dinas PUPR Kabupaten Buton dengan kode tender 411626451, kode RUP 34042605. Pagu anggarannya, Rp. 355.000.000, nilai HPS Paket Rp. 353.482.934,00. Proyek ini dimenangkan oleh CV. Bastion Prima Suosuo, nilai penawaran Rp. 335.808.787,56.

Kemudian masjid Adhyaksa Buton, dibangun dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Buton tahun 2022 yang mana anggarannya melekat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton dengan Kode RUP 34410909 senilai Rp 2.500.000.000 dan Nilai HPS Rp. 2.449.800.000. Sebanyak 22 Perusahan ikut mendaftar, namun hanya ada dua perusahaan yang memasukan penawaran, CV. Rizky Azka Pratama dengan nilai penawaran Rp. 2.173.000.000 dan CV. Rama Jaya Sakti, nilai penawaran Rp. 2.421.558.682,31. Menggunakan metode lelang Harga Terendah Sistem Gugur, paket tersebut dimenangkan penawar tertinggi, yakni CV. Rama Jaya Sakti.

Ada juga proyek Pembangunan 1 Lapangan Tenis Lapangan di Komplek Kejari Buton (Belanja yang di serahkan) menggunakan APBD Buton tahun 2022 pada dinas Kepemudaan dan Olahraga. Kode tender 4144451, kode RUP 36714328. Nilai pagu anggaran Rp. 600.000.000 dengan nilai HPS Rp. 598.350.000. Proyek itu dimenangkan oleh CV. Aziza, nilai penawaran Rp. 593.631.189.

Pada tahun 2023 ini, Pemkab Buton melalui dinas PUPR, menganggarkan Pembangunan Gedung Penyuluhan Hukum POLRES dengan kode tender 4180451, kode RUP 40825293. Nilai pagu anggaran Rp. 1.500.000.000, nilai HPS Rp. 1.494.040.430. Proyek ini dimenangkan CV. Labato Konstruksi, nilai penawaran Rp. 1.490.987.939.

Tidak berhenti disitu, ditahun 2023 ini, Pemkab Buton melalui dinas PUPR juga berencana membangun pagar keliling kantor Kejari Buton serta rumah dinas Kajari Buton. Maraknya penggunaan APBD ini sebelumnya disorot oleh Sekjen Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton), La Ode Tazrufin. Dia fokus menyorot pembangunan masjid Adhyaksa Buton.

“Belum lagi dari segi anggaran pembangunan yang menurut kami, nilainya cukup besar dibanding fisik Masjidnya. Jadi Pemda Buton ini terkesan latah dalam penggunaan APBD. Atau mungkin Pemda Buton ini sudah terlalu kaya sehingga membiayai pembangunan instansi vertikal. Sudah tidak ada lagi hal yang lebih prioritas untuk dibangun dengan dana APBD,” kata Tazrufin, sebagaimana dikutip dari satunarasi.com.

Hal senada diungkapkan Yulan, Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Forum Komunikasi (FORKOM) Kepulauan Buton (Kepton). Dia menegaskan, seringnya APBD yang dialokasikan kepada instansi penegak hukum, biasanya untuk menghalangi proses-proses tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di pemerintah daerah (Pemda) tersebut.

“APBD yang digunakan oleh instansi penegak hukum biasanya itu untuk mengamankan kebijakan dan diskresi yang dilakukan pemerintah daerah, agar jangan sampai pada proses-proses hukum. Karena bisa saja kebijakan-kebijakan yang dipakai itu sebenarnya ada indikasi pelanggaran hukum,” cetusnya.

Dia juga meminta agar ditelusuri penggunaan APBD yang begitu besar dikucurkan bagi instansi lain, apakah sudah tepat atau tidak. Sebab, kebutuhan daerah untuk pembangunan, pemberdayaan dan sarana prasarana lain harus diutamakan demi kepentingan rakyat banyak.

“Jangan malah dikesampingkan untuk kepentingan-kepentingan penegak hukum, yang sebenarnya tidak secara ansih berkaitan dengan pembangunan daerah,” tandas Yulan.

Dia menjelaskan, banyak aturan-aturan turunan yang mengatur tentang pengelolaan APBD. Dan terkait dengan alokasi anggaran kepada lembaga-lembaga lain, biasanya berkaitan erat dengan dana-dana hibah.

“Misalnya diperuntukan bagi kantor-kantor kepolisian, kejaksaan, untuk sarana dan prasarana, itu biasanya ada dana-dana hibah yang diberikan. Dalam pengelolaan dana hibah itu juga harus ada unsur kehati-hatian, dan harus berhubungan dengan asas good governance,” jelas Yulan.

“Sehingga peruntukannya itu harus jelas dan memiliki asas manfaat. Kalau kita melihat dari sisi aturannya, itu ada batasannya, tidak sembarangan dialokasikan bagi instansi-instansi tertentu yang ada di satu kabupaten/ kota. Dan yang paling penting adalah ABPD dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (adm)

Leave A Reply

Your email address will not be published.